Saya, sebagai anggota Majelis Umum menyatakan bahwa Hak-Hak Sipil seharusnya bersifat "Legal"
Bahwa, hak-hak sipil perlu ditingkatkan, sebab hak-hak sipil berpengaruh pada:
1. Ekonomi (Economy)
2. Kebebasan Politik (Political Freedom, bahkan
3. Pengaruh (Influence)
Maka, Majelis Umum memutuskan bahwa:
1. Ekonomi, hak-hak sipil, dan kebebasan politik suatu negara harus diimbangi
2. Negara Kapitalis wajib menjaga perekonomiannya, dengan mengimbangi hak-hak sipil, dan kebebasan politik
3. Negara Sosialis wajib menjaga hak-hak sipilnya, dengan mengimbangi ekonomi, dan kebebasan politik